KPID Kepri mengadakan Verifikasi Faktual terhadap Erabaru FM, sebagai rangkaian prosedur untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Verifikasi Faktual ini dilakukan pada Rabu (19/04/06) dan lengkap dihadiri oleh Komisioner KPID Kepri.




Diposting oleh
Erabaru FM
di
03.20
0 komentar:
Posting Komentar